Melalui Siaran Pers Nomor SP-24/2021, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 6 (enam) perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan melakukan pemungutan PPN atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia dan berlaku mulai 1 Agustus 2021. Dengan penambahan 6 (enam) perusahaan, maka jumlah total Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha. Siapa saja 6 (enam) perusahaan tersebut? Simak infografis berikut!
Tambahan 6 Perusahaan sebagai Pemungut PPN PMSE
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: Pemungut PPN, PPN, PPN PMSE
Artikel Terkait
Memahami Ketentuan Kompensasi PPN
Dewa Suartama
3 May 2024
Pedoman Pengenaan PPN atas Transaksi Jual Beli Tanah
Redaksi Ortax
1 May 2024
Perlakuan PPN atas Jasa Keagamaan
Redaksi Ortax
30 April 2024
Ketentuan Pemungutan PPN oleh BUMN dan Badan Usaha Tertentu sebagai Wapu
Dewa Suartama
24 April 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA